Desa Wawosolo

Kecamatan Wonggeduku
Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Artikel

KPAD

Administrator

30 April 2014

43 Kali Dibaca

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

YONO.S.SOS

Sekretaris

RAIMUN,

Kaur Perencanaan

SALDI

Kasi Pelayanan

SAMSUDIN

Kasi Kesejahteraan

MUH. ISNO

Kaur Keuangan

MUHTARODIN

Kasi Pemerintahan

BUDIYONO

Kadus I

DERMAN

Kadus II

SOLEH HABIBI

Kaur TU Dan Umum

SURAHMAN RAJIMIN

Kadus III

SISWANTO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wawosolo

Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, 74

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.427.599.942,00RP 1.427.599.942,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.246.879.942,00RP 1.246.879.942,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -180.720.000,00RP -180.720.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 903.368.000,00RP 903.368.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 524.221.600,00RP 524.221.600,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 10.342,00RP 10.342,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 443.729.442,00RP 443.729.442,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 601.908.000,00RP 601.908.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 47.842.500,00RP 47.842.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 121.000.000,00RP 121.000.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 32.400.000,00RP 32.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Wawosolo, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa