Desa Wawosolo

Kecamatan Wonggeduku
Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Artikel

PKK

Administrator

30 April 2014

39 Kali Dibaca

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

YONO.S.SOS

Sekretaris

RAIMUN,

Kaur Perencanaan

SALDI

Kasi Pelayanan

SAMSUDIN

Kasi Kesejahteraan

MUH. ISNO

Kaur Keuangan

MUHTARODIN

Kasi Pemerintahan

BUDIYONO

Kadus I

DERMAN

Kadus II

SOLEH HABIBI

Kaur TU Dan Umum

SURAHMAN RAJIMIN

Kadus III

SISWANTO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wawosolo

Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, 74

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.427.599.942,00RP 1.427.599.942,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.246.879.942,00RP 1.246.879.942,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -180.720.000,00RP -180.720.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 903.368.000,00RP 903.368.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 524.221.600,00RP 524.221.600,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 10.342,00RP 10.342,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 443.729.442,00RP 443.729.442,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 601.908.000,00RP 601.908.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 47.842.500,00RP 47.842.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 121.000.000,00RP 121.000.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 32.400.000,00RP 32.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Wawosolo, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa